JENIS ORGANISASI KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi dapat didirikan bila terdapat sekurang-kurangnya 20 orang yang memenuhi syarat keanggotaan koperasi. Adapun syarat keanggotaan koperasi adalah :
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani.
- Menerima landasaan Idiel (cita-cita luhur), azas dan sendi-sendi dasar koperasi.
- Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang diatur dalam undang-undang. Seperti halnya Anggaran dasar dan rumah tangga serta peraturan-peraturan koperasi lainnya yang sah.
- Dasar ikatan pemersatu para anggotanya
- Bidang usaha ekonomi
- Kegiatan usaha
- Hirarki organisasi
- Status hukum yang dimiliki
- Koperasi Wilayah, koperasi yang didirikan oleh sekelompok orang yang tinggal dalam lingkungan atau wilayah yang sama, karena adaya kesamaan kepentingan ekonomis.
- Koperasi pegawai/karyawan, koperasi yang didirikan diantara para pegawai/karyawan dari satu instansi yang sama, baik pemerintah maupun swasta karena adanya kesamaan kepentingan ekonmis.
- Koperasi Paguyuban, koperasi yang didirikan oleh anggota-anggota suatu organisasi atau kelompok/paguyuban tertentu karena adanya kesamaan kepentingan ekonomis.
- Koperasi Produksi, koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan/penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi ataupun anggota koperasi.
- Koperasi Konsumsi, koperasi yang mengusahakan penyediaan barang-barang kebutuhan para anggotanya, terutama barang-barang kebutuhan sehari-hari ataupun barang-barang konsumsi untuk memperoleh mutu barang yang baik dengan harga pantas.
- Koperasi Kredit (simpan pinjam), koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya dengan cara yang mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
- Koperasi Jasa, koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum.
- Koperasi Tunggal Usaha, koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usaha, meskipun kebutuhan anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha ada.
- Koperasi Serba Usaha, koperasi yang mengusahakan lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.
- Koperasi Primer, koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya.
- Koperasi Sekunder, koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis mereka bergabung untuk tujuan efesiensi dan kelayakan ekonomi dalam rangka melayani para anggotanya.
- Koperasi Berbadan Hukum (Koperasi Formal), Koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya.
- Lembaga kerjasama ekonomi masyarakat yang belum atau tidak berbadan hukum. Kegiatan kerjasama ekonomi masyarakat karena kesamaan kebutuhan ataupun kepentingan ekonomi diantara para anggotanya, kelompok atau lembaga tersebut bekerja atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam AD & ART yamg tertulis namun belum berbadan hukum.
0 Response to "KOPERASI"
Post a Comment