PENGERTIAN HUKUM, SUMBER HUKUM, KONDIFIKASI, DAN KLASIFIKASI HUKUM

Namecheap.com Pengertian Hukum
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur hak serta kewajiban seseorang yang berlaku di masyarakat disertai dengan sanksinya.

Sumber Hukum
Berdasarkan sumbernya Hukum dibagi menjadi dua ;

1. Hukum Tertulis (undang-undang)

Pengertian secara sempit : Peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR, yang memaparkan mengenai apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai Hukum.
Pengertian secara luas : Peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR, yang menerangkan apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai Hukum, ditambah lagi Undang-Undang Darurat, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah Otonom (PDO), Peraturan Presiden, dll.
Berikut contoh Undang-Undang :
  • Undang-undang Khusus : UU Perpajakan (pph, PPN, PPnBM, Bea Materai, dll)
  • Undang-undang Hak Cipta : UU Merk Dagang, dll
Contoh sumber Hukum tertulis yang lain :
  • Yurisprudensi, tafsiran hakim dari suatu pasal Undang-Undang untuk memutuskan suatu perkara karena belum adanya peraturan hukum untuk memutuskan perkara itu, yang kemudian dianut oleh hakim untuk memutuskan perkara yang serupa.
  • Traktat, Perjanjian hakim yang bersifat Internasional.
2. Hukum Tidak Tertulis (Hukum Adat Isiadat)

Menurut Soekanto, Hukum Adat adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup didalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat Hukum.

Kondifikasi Hukum

Pembukuan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan satu sama lain secara teratur dalam Kitab Undang-Undang.
Berikut beberapa kondifikasi yang utama di Indonesia :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Sipil (KUH Perdata) Code Civil.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Code Commerce/wet boek key handle.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Code Panel.

Pengklasifikasian Hukum




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM, SUMBER HUKUM, KONDIFIKASI, DAN KLASIFIKASI HUKUM"

Post a Comment