KOPERASI

Namecheap.com Koperasi merupakan organisasi masyrakat yang memungkinkan dapat memobilisasi sumber daya bagi kepentingan pembangunan, oleh karena itu koperasi diharapkan dapat berperan sebagai Sokoguru perekonomian Nasional. Sebagai Sokoguru perekonomian Nasional, koperasi di Indonesia mengalami pertumbuha yang sangat pesat. Menurut Herman Soewardi (1995) Koperasi di Indonesia pertumbuhannya bersifat 'Static Expantion' artinya pertumbuhan kuantitatif tidak disertai dengan kemajuan secara kualitatif. Hal ini disebabkan karena koperasi tida dikelola dengan manajemen yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa hal yang harus mendapat perhatian khusus adalah :
  • Koperasi sudah saatnya untuk memposisikan dirinya sebagai entitas bisnis, maka sudah sewajarnya koperasi menyandarkan aktivitasnya pada tiga prinsip dasar yang utama yaitu Kemandirian, Rasionalitas, dan peningkatan Efisiensi.
  • Sebagai sebuah lembaga Koperasi belum mampu berperan secara baik dimasyarakat yang dapat menjadi faktor pengikat agar masyarakat secara sadar  memilih lembaga ini sebagai pilihan usaha dan berinvestasi.
  • Kuatnya pola paternalistik yang dikembangkan pada lembaga koperasi pada umumnya. Implikasi negatif yang muncul pada hubungan paternalistik ini adalah lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal yang akhirnya menimbulkan kerawanan penyimpangan dan manipulasi.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggotanya sebagai rekan ataupun pelanggan dari perusahaan koperasi. Hanel (1989) menyatakan bahwa karakteristik dasar dari organisasi koperasi adalah :
  1. Kesukarelaan untuk bekerja sama, hal ini dapat berarti tidak ada keanggotaan yang bersifat keharusan secara tidak langsung atau secara bersyarat.
  2. Kesamaan hak dan kerjasama
  3. Kebebasan yang cukup untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan individu.
Koperasi berbeda dengan organisasi bisnis lainnya. Perusahaan koperasi dimiliki oleh anggota dan juga para pemakai. Fakta ini yang membedakan koperasi dengan perusahaan lain yang pada umumnya para pemiliknya adalah para investor.

DEFINISI KOPERASI

ICA : Kumpulan orang-orang/badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan.
Calvert : Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan masing-masing.
Moh. Hatta : Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
UU No. 25 tahun 1992 : Badan usaha yang beranggotakn orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meingkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sbagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU. NO 25 TAHUN 1992
  1.  Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KOPERASI"

Post a Comment