- Koperasi sudah saatnya untuk memposisikan dirinya sebagai entitas bisnis, maka sudah sewajarnya koperasi menyandarkan aktivitasnya pada tiga prinsip dasar yang utama yaitu Kemandirian, Rasionalitas, dan peningkatan Efisiensi.
- Sebagai sebuah lembaga Koperasi belum mampu berperan secara baik dimasyarakat yang dapat menjadi faktor pengikat agar masyarakat secara sadar memilih lembaga ini sebagai pilihan usaha dan berinvestasi.
- Kuatnya pola paternalistik yang dikembangkan pada lembaga koperasi pada umumnya. Implikasi negatif yang muncul pada hubungan paternalistik ini adalah lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal yang akhirnya menimbulkan kerawanan penyimpangan dan manipulasi.
- Kesukarelaan untuk bekerja sama, hal ini dapat berarti tidak ada keanggotaan yang bersifat keharusan secara tidak langsung atau secara bersyarat.
- Kesamaan hak dan kerjasama
- Kebebasan yang cukup untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan individu.
DEFINISI KOPERASI
ICA : Kumpulan orang-orang/badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan.
Calvert : Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan masing-masing.
Moh. Hatta : Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
UU No. 25 tahun 1992 : Badan usaha yang beranggotakn orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meingkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sbagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU. NO 25 TAHUN 1992
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
0 Response to "KOPERASI"
Post a Comment